ADMINISTRASI KEUANGAN
A.
Pengertian
Administrasi Keuangan
Keuangan
adalah semua hak yaitu hak milik organisasi, lembaga atau instansi yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk didalamnya adalah segala sesuatu yang berupa uang
atau barang yang dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan milik organisasi
yang karena hak atau kewajiban menjadi milik organisasi. Sedangkan uang adalah alat pembayaran Negara.
Menurut
Ubben, Hughes & Norris (dalam Nurhizrah Gistituati, 2012: 150) kegiatan
menajemen keuangan sekolah cukup variatif, mulai dari yang sangat sederhana,
yaitu perencanaan keuangan yang sangat sederhana, sampai pada pengelolaan
keungangan yang sangat kompleks, akibat dari perencanaan kegiatan yang
kompleks.
Menurut
Keith & Gurling, Swanson & King, dan Ubben, Hughes & Noris (dalam
Nurhizrah Gistituati, 2012: 150) berhubungan dengan masalah bagaimana memperoleh
dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, memanfaatkan dana, mengendalikan dan
mempertanggungajawabkan, serta melaporkannya.
Dalam
menajeman keuangan sekolah terdapat rangkaian kegiatan yang dimulai dengan
perencanaan, yaitu merencanakan program kegiatan dan memperkirakan, serta
menetapkan anggaran pendapatan keuangan sekolah, penggunaan anggaran sokolah
sesuai dengan perencanaan sekolah, pengawasan atau pengendalian penggunaan
keuangan sekolah, dan pertanggungjawaban penggunaan, serta pelaporannya.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Depdiknas (2002), menajemen keuangan adalah
tindakan pengurusan atau ketatausahaan keuangan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan dan pencatatan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan. Dengan
demikian, menajemen keuangan sekolah merupakan rangkaian aktivitas mengatur
keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelajaran, pengawasan,
pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan sekolah.
1. Tujuan
Menajemen Keungan Sekolah
a. Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
b. Meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
c. Meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.
Agar
tujuan tersebut tercapai, maka di dalam menajemen keuangan sekolah diperlukan
keterampilan kepala sekolah untuk mendapatkan sumber dana yang memadai,
mengalokasikan dana secara tepat, memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan
keuangan secara benar sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundangan yang
berlaku, dan menempatkan bendahara yang mengusai masalah pembukuan dan
ketentuan penggunaan keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku.
2. Prinsip-prinsip
keuangan sekolah
a. Prinsp
transparan
Mengandung makna bahwa
dalam pengelolaan keuangan sekolah harus ada keterbukaan, dalam artian
memberikan informasi yang jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan tantang
dari mana sumber data diperoleh, berapa jumlahnya, untuk apa dana itu digunakan
dan bagaimana rincian penggunaannya, serta pertanggungjawabannya. Dengan system
menajemen keuangan yang transparan sekolah akan mendapatkan kepercayaan tinggi
dari para penyandang dana, seperti orang tua murid, masyarakat, dan
permerintah. Kepercayaan ini pentinga untuk mendapatkan dukungan dana bagi
pelaksanaan program kegiatan sekolah selanjutnya.
b. Prinsip
efisiensi
Penggunaan sumber daya
keuangan yang ada harus betul-betul tapat guna, yaitu sesuai antara yang
dikeluarkan dengan yang dihasilkan. Dengan kata lain penggunaan sumber daya
keuangan sekolah harus bujak dan hemat. Efisiensi biasanya diukur dengan
membandingkan antara masukan atau yang digunakan dengan yang dikeluarkan atau
yang dihasilkan. Menajemen keuangan dikatan efisien juka besarnya uang yang
digunakan, paling tidak sebanding dengan hasil yang dicapai.
c. Prinsip
Akuntabilitas
Setiap sumber daya
keuangan sekolah yang digunakan harus di pertanggungjawabkan baik secara
administratif maupun secara normative. Pertanggungjawaban administrasi disini
maksudnya adalah penggunaan keuangan sekolah jelas pembukuannya, ada
bukti-bukti penggunaannya, serta hasilnya. Sedangkan , pertanggungjawaban
normatif mengandung makna bahwa hasil yang diperoleh betul-betul sesuai dengan
biaya yang telah dikeluarkan
B.
Proses
Administrasi Keuangan (Penyusunan RPS, RKAS, dan Pertanggung Jawaban)
1.
Penyusunan RPS
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat
penting, yang harus dimiliki sekolah untuk dijadikan sebagai panduan dalam
menyelenggarakan pendidikan di sekolah, baik untuk jangka panjang (20 tahun),
menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun).
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
memiliki fungsi amat penting guna memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku
sekolah dalam rangka pencapaian tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan,
pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa
depan. Standar Nasional Pendidikan (standar kelulusan,
kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan) merupakan substansi penting
dalam sistem pengelolaan sekolah yang harus direncanakan sebaik-baiknya dan
diakomodir dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah.
Atas
dasar itu, Depdiknas telah menyiapkan sebuah panduan teknis bagi sekolah dalam
penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah, yang
disampaikan oleh Prof. Slamet PH. MA, MEd, MA, MLHR, Ph.D,
yang mengupas tentang:
a.
Pentingnya Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). RPS penting dimiliki
untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah dalam rangka menuju
perubahan atau tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan)
dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
b.
Arti Perencanaan Sekolah/RPS.Perencanaan
sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang
tersedia.RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan
dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
c.
Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). RPS
disusun dengan tujuan untuk: (1) menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang
telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko
yang kecil; (2) mendukung koordinasi antar pelaku sekolah; (3) menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah,
antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu
d.
Sistem Perencanaan Sekolah (SPS). Sistem
Perencanaan Sekolah adalah
satu kesatuan tata cara perencanaan sekolah untuk meng-hasilkan rencana-rencana
sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat (diwakili oleh
komite sekolah).
e. Tahap-tahap Penyusunan Rencana
Pengembangan Sekolah (RPS),
mencakup:
a) Melakukan
analisis lingkungan strategis sekolah;
b) Melakukan
analisis situasi untuk mengetahui status situasi pendidikan sekolah saat ini
(IPS);
c) Memformulasikan
pendidikan yang diharapkan di masa mendatang;
d) Mencari
kesenjangan antara butir 2 & 3;
e) Menyusun
rencana strategis;
f) Menyusun
rencana tahunan;
g) Melaksanakan
rencana tahunan; dan
h) Memonitor
dan mengevaluasi.
2. Penyusunan RKAS
Tujuan penyusunan RKAS
a. Memberikan
arah yang jelas terhadap program sekolah
b. Merencanakan
kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan datang
c. Menjamin
tercapainya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada
kegiatan-kegiatan sekolah.
d. Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan.
e. Mengoptimalakan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat dan hal dukungan dan pengawasan.
f. Mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat beserta hal dukungan financial.
g. Menjamin
tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkesinambungan.
Beberapa
ketentuan perlu diperhatikan dalam penyusunan RKAS. Ketentuan yang paling
mendasar isinya tidak boleh menyimpang dari RKAS. Ketentuan lainnya dalam
penyusunan RKAS yaitu:
a.
Menggunakan
strategi analisis SWOT
b.
Analisis SWOT dilakukan setiap tahun
c.
RKAS
merupakan penjabaran dari RKS
d.
Program
yang direncanakan bersifat lebih operasional
e.
Ada
benang merah antara tujuan empat tahunan dan sasaran (tujuan situasional) satu
tahunan
f.
Rencana
dan program sekolah harus memperhatikan hasil analisis SWOT.
Ada beberapa langkah-langkah penyusunan RKAS dalam
adninistrasi keuangan adalah sebagai
berikut:
a
Melakukan
analisis lingkungan operasional sekolah
b
Melakukan
analisis pendidikan sekolah saat ini
c
Melakukan
analisis pendidikan sekolah satu tahun ke depan (yang diharapkan)
d
Menentukan
kesenjangan antara situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu tahun
kedepan.
e
Merumuskan
tujuan sekolah selama satu tahun ke depan (disebut juga dengan sasaran atau
tujuan situasional satu tahun).
f
Mengidentifikasi
fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya
g
Melakukan
analisis SWOT
h
Merumuskan
dan mengidentifikasi Alternatif Langkah-langkah Pemecahan Persoalan
i
Menyusun
Rencana Program
j
Menentukan
tonggak-tonggak kunci keberhasilan/output apa dan kapan dicapai (milestone)
k
Menyusun
rencana biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
l
Menyusun
rencana pelaksanaan program
m
Menyusun
rencana pemantauan dan evaluasi
n
Membuat
jadwal pelaksanaan program
o
Menentukan
penanggungjawab program/kegiatan
3.
Pertanggungjawaban
Keuangan Sekolah
Tanggung
jawab yang paling penting dari menajer sekolah terhadap pemerintah, dan juga
terhadap komite sekolah, masyarakat, serta guru-guru adalah laporan mengenai
kondisi keungan sekolah (Rebore & Rebore dalam Narhizrah,2013:185).
Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan
dipertanggungjawabkan secara rutin oleh manajer sekolah sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang
tua peserta didik dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai
dengan sumber dana. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari
usaha mandiri sekolah dilakukan lainnya. Laporan pertanggungjawaban keungan ini
penting, agar pemerintah atau masyarakat pemberi dana tahu untuk apa saja uang
yang telah diberikan ke sekolah dimanfaatkan, apakah kegiatan yang didukung
oleh dana tersebut terlaksana atau terimplementasikan sebagaimana yang
direncanakan, serta bagaimana hasil kegiatan yang didukung oleh dana tersebut,
dan bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan tugas utama sekolah, yaitu
pembelajaran peserta didik.
Pertanggung
jawaban anggaran rutin, pembangunan, dan PNBP dilakkukan dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a. Selambat-lambatnya
tanggal 10 setiap bulan bendaharawan mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ)
kepada wali kota/ bupati melalui bagian keuangan secretariat daerah.
b. Apabila
tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh bagian keuangan secretariat
daerah, maka tanggal 11 dikirimkan surat peringatan I.
c. Apabila
sampai dengan tanggal 20 bulang berkikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada
bagian keuangan secretariat daerah, maka dibuatkan surat peringatan II.
d. Kelengkapan
lampiran SPJ:
-
Surat pengantar
-
Sobekan BKU lembar 2 dan 3
-
Daftar penerimaan dan pengeluaran per
pasal/komponen
-
Daftar penerimaan dan pengeluaran UUDP.
-
Laporan keadaan Kas rutin/ pembangunan
(LKKR/LKKP) table I dan II.
-
Register penutupan kas setiap 3 bulan
sekali
-
Forokopi SPMU beban tetap dan beban
sementara
-
Fotokopi rekening Koran dari bank yang
ditunjuk
-
Daftar perincian penerimaan dan
pengeluaran pajak
-
Bukti setor PPN/PPH 21, 22, 23 (forocopi
SSP)
-
Daftar realisasi penerimaan dan
pengeluaran pajak
-
Bukti pengeluaran/ kuitansi asli dan
lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen.
e. Bukti
pendukuang / lampiran SPJ:
-
Biaya perjalanan dinas dilampiri
· Kuitansi
/ bukti pengeluaran uang.
· Surat
perintah tugas (SPT).
· Surat
perintah perjalanan dinas ( SPPD) lembar I dan II.
-
Penunjukan lansung barang dan jasa
· Sampai
dengan Rp 1. 000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pajak.
· Pembelian
di atas Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- dilampiri: surat
penawaran, surat pesanan, kuitansi, faktur pajak, berita acara serah terima/
penyelesaian pekerjaan.
· Pembelian
diatas Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 15.000.000,- dilampiri: surat penawaran,
surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan, surat perintah kerja (SPK), berita
acara pemeriksaan barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/
penyelesaian pekerjaan, pemimpin proyek/ atasan langsung bendaharawan
diwajibkan menyusun/ melampirkan OE/HPS sebagai acuan melakukan negoisasi baik harga maupun
kualitas barang/jasa yang dibutuhkan.
4. Perencanaan
dan Pembuatan Anggaran
Di
dalam membuat perencanaan keuangan sekolah, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan:
a. Perencanaan
keuangan sekolah harus disesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah, baik
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
b. perencanaan
keuangan sekolah harus komprehensif, artinya adalah perencanaan keuangan
sekolah harus mencakup semua sumber keuangan yang ada, dan aktifitas sekolah
yang akan dilakukan. dalam hal ini yang
harus dilakukan adalah menganalisis semua program kegiatan dan prioritasnya,
menganalisis dana yang ada dan yang mungkin bisa diadakan dari berbagai sumber
pendapatan, dan dari berbagai kegiatan.
c. perencanaan
keuangan sekolah harus seimbang antara pengerluaran dengan pemasukan. jangan
samapi pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
C. Pemerikasaan
dan Pelaporan
1.
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan adalah rangkaian perbuatan penelitian atas penggunan
faktor dalam proses administrasi sebagaimana ditetapkan dalam jumlah anggaran,
untuk menjamin penggunaan faktor uang tersebut sah dan efisien.
Agar pelaksanaan anggaran sesuai
dengan ketentuannya dan tidak timbul ketekoran baik pada anggaran organisasi
sebagai keseluruhan maupun anggaran bagian-bagiannya, sebelum uang itu
dikeluarkan atau diterima, maka dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut
dinamakan “preventieve begrootings bewaking” (penjagaan anggaran terlebih
dahulu). Dengan rumusan yang lain dinyatakan bahwa pre audit demikian ini
dimaksudkan:
a
Dari segi
maksudnya diharapkan
pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau maksud-maksudnya
b
Dari segi
sahnya pengeluaran uang apakah tuntutan uang itu sebagai realisasi anggaran ada
dasar hukunya dan akpakah tanda-tanda bukti yang diperluakan dibuat dengan
sesungguhnya dan bukti-bukti mempunyai kekuatan hukum yang cukup
c
Dari segi
teknis anggarannya, apakah pengeluaran dan penerimaan uang itu disediakan mata
anggarannya dan termasuk dalam tahun dinas itu.
Ukuran pemeriksaan ialah apakah
cara Pemerintah menggunakan uang belanja telah sepadan dengan persetujuan
DPR. Untuk menjamin sah dan efisiensi penggunaan uang Negara, frekuensi
pemeriksaan keuangan baik pre audit maupun post audit harus ditingkatkan.
(Pariata Westra, 1980:60)
Perlu adanya koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi pemeriksaan keuangan dari semua aparat pemeriksaan
keuangan, sehingga timbul efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keuangan;
disamping tidak merepotkan aparat pelaksana anggaran dalam melakukan tugasnya
melaksanakan anggaran.
2. Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Tanggung
jawab yang paling penting dari menajer sekolah terhadap pemerintah, dan juga
terhadap komite sekolah, masyarakat, serta guru-guru adalah laporan mengenai
kondisi keungan sekolah (Rebore & Rebore dalam Narhizrah.2013:185).
Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan
dipertanggungjawabkan secara rutin oleh manajer sekolah sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang
tua peserta didik dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai
dengan sumber dana. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari
usaha mandiri sekolah dilakukan lainnya.
Laporan
pertanggungjawaban keungan ini penting, agar pemerintah atau masyarakat pemberi
dana tahu untuk apa saja uang yang telah diberikan ke sekolah dimanfaatkan,
apakah kegiatan yang didukung oleh dana tersebut terlaksana atau
terimplementasikan sebagaimana yang direncanakan, serta bagaimana hasil
kegiatan yang didukung oleh dana tersebut, dan bagaimana dampaknya terhadap
pelaksanaan tugas utama sekolah, yaitu pembelajaran peserta didik.
Pertanggung
jawaban anggaran rutin, pembangunan, dan PNBP dilakkukan dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a
Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap
bulan bendaharawan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Wali Kota/
Bupati melalui bagian Keuangan Secretariat Daerah.
b
Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ
belum diterima oleh bagian Keuangan Secretariat Daerah, maka tanggal 11
dikirimkan Surat Peringatan I.
c
Apabila sampai dengan tanggal 20 bulang
berkikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada bagian Keuangan Secretariat Daerah,
maka dibuatkan Surat Peringatan II.
d
Kelengkapan lampiran SPJ:
-
Surat pengantar
-
Sobekan BKU lembar 2 dan 3
-
Daftar penerimaan dan pengeluaran per
pasal/komponen
-
Daftar penerimaan dan pengeluaran UUDP.
-
Laporan keadaan Kas rutin/ pembangunan
(LKKR/LKKP) table I dan II.
-
Register penutupan KAS setiap 3 bulan
sekali
-
Forokopi SPMU beban tetap dan beban
sementara
-
Fotokopi rekening Koran dari bank yang
ditunjuk
-
Daftar perincian penerimaan dan
pengeluaran pajak
-
Bukti setor PPN/PPH 21, 22, 23 (forocopi
SSP)
-
Daftar realisasi penerimaan dan
pengeluaran pajak
-
Bukti pengeluaran/ kuitansi asli dan
lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen.
e
Bukti pendukuang / lampiran SPJ:
- Biaya
perjalanan dinas dilampiri
·
Kuitansi / bukti pengeluaran uang.
·
Surat perintah tugas (SPT).
·
Surat perintah perjalanan dinas ( SPPD)
lembar I dan II.
-
Penunjukan lansung barang dan jasa
·
Sampai dengan Rp 1. 000.000,- dilampiri
kuitansi dan faktur pajak.
·
Pembelian di atas Rp. 1.000.000,- sampai
dengan Rp 5.000.000,- dilampiri: surat penawaran, surat pesanan, kuitansi,
faktur pajak, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
·
Pembelian diatas Rp 5.000.000,- sampai
dengan Rp 15.000.000,- dilampiri: surat penawaran, surat penunjukan pelaksanaan
pekerjaan, surat perintah kerja (SPK), berita acara pemeriksaan barang,
kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan,
pemimpin proyek/ atasan langsung bendaharawan diwajibkan menyusun/ melampirkan
OE/HPS sebagai acuan melakukan negoisasi
baik harga maupun kualitas barang/jasa yang dibutuhkan.
D.
Peran
Guru Dalam Administrasi Keuangan Sekolah
Penanggung
jawab biaya pendidikan adalah kepala sekolah namun demikian, guru diharapkan
ikut berperan dalam administrasi biaya ini meskipun menambah beban mereka, juga
memberikan kesempatan untuk ikut serta mengarahkan pembiayaan itu untuk
perbaikan proses belajar mengajar.
Administrasi
keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan data, pelaporan
dan pertanggung jawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah.
Tujuan administrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi
keuangan, sehingga pengurusannya dapat dipertanggung jawaban sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Beberapa
peran guru dalam administrasi keuangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat
file keuangan sesuai dengan dana pembangunan.
b. Membuat
laporan data usulan pembayaran gaji, rapel ke Pemerintah Kota.
c. Membuat
pembukuan penerimaan dan penggunaan dana pembangunan.
d. Membuat
laporan dana pembangunan pada akhir tahun anggaran.
e. Membuat
laporan Rancangan Anggaran Pendapatan Bantuan Sekolah (RAPBS).
f. Membuat
laporan tribulan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
g. Menyetorkan
pajak PPN dan PPH.
h. Membagikan
gaji atau rapel.
i. Menyimpan
dan membuat arsip peraturan keuangan sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhizrah Gistituati.2013.Menajemen Sekolah: Menajemen Program Non Akademik Dan Hubungan Sekolah
Dengan Masyarakat. Padang: UNP PRESS.
Ahmad Rohani dan Abu Ahmadi.1990.Administrasi Pendidikan Sekolah.Jakarta:
Bumi Aksara.
Wijiono. 1989. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Depdikbud Dirjen
Dikti.
M.
Ngalim Purwanto. 2012. Administrasi dan
Supervisi Pendidikan. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya.