PROSES HAK DAN KEWAJIBAN PTK
Nah teman-teman kali ini kita akan membahas tentang Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
A.
Pembinaan dan Pengembangan PTK
Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan
pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang
pembinaan disini adalah segala usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu,
keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas
pendidikan.
B.
Kenaikan Pangkat PTK
1. Sesuai prosedur kenaikan pangkat serta melampirkan penetapan angka kredit.
2. Telah
2 tahun dan 3 tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
3. DP3
( daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan) setiap unsur bernilai baik dalam 2
tahun terakhir.
4. Telah
memenuhi jumlah angka kredit minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi.
5. Tidak
dapat diberikan kenaikan pangkat regular.
6. Dapat
naik pangkat setiap 2 tahun sekali sepanjang angka kredit terpenuhi dan tidak
melampaui 2 tingkat kenaikan pangkat.
7. SK
jabatan terakhir dan SK pangkat terakhir
8. Pangkat
tertinggi Pembina utama, golongan ruang IV/ e dan dapat melebihi pangkat
atasannya.
C.
Evaluasi Kinerja PTK
Evaluasi merupakan
kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh
sekolah di dalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat
sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi
menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan, yaitu
bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana
prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah.
Evaluasi sendiri mempunyai arti secara singkat
yaitu sebagai proses mengumpulkan informasi untuk mengetahui pencapaian belajar
kelas atau kelompok. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendorong guru untuk
mengajar lebih baik dan mendorong peserta didik untuk belajar lebih baik. Jadi,
evaluasi memberikan informasi bagi kelas dan guru untuk meningkatkan kualitas
proses belajar mengajar.
Seorang Tenaga pendidik dan Kependidikan merupakan factor utama dalam perkembangan dan keberhasian suatu system pembelajaran. Apabila seorang Tenaga Pendidik dan Kependidikan tidak bekrja sesuai aturan yang ada maka system pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik.
Seorang Tenaga pendidik dan Kependidikan merupakan factor utama dalam perkembangan dan keberhasian suatu system pembelajaran. Apabila seorang Tenaga Pendidik dan Kependidikan tidak bekrja sesuai aturan yang ada maka system pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik.
D.
Peran Guru dalam Administrasi PTK
1. Membuat
buku induk pegawai
2. Menyediakan berkas kenaikan pangkat pegawai negeri, prajabatan, kerpeg, cuti dengan pegawai,
dll.
3. Membuat
inventarisasi semua file kepegawaian, baik kepada sekolah, guru maupun tata
administrasi.
4. Membuat
laporan rutin kepegawaian harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
5. Membuat
laporan data sekolah dan pegawai
6. Mencatat dan menulliskan tenaga pendidik yang akan mengikuti penataran.
7. Mempersiapkan
surat keputusan kepada sekolah tentang proses KBM, surat tugas, surat kuasa,
dll.
Nah teman-teman itulah sedikit pembahasan tentang hak dan kewajiban pendidik dan tenaga
kependidikan. Semoga bermanfaat, terimakasih.