Wednesday, September 30, 2015

Hak Dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidik



PROSES HAK DAN KEWAJIBAN PTK


Nah teman-teman kali ini kita akan membahas tentang Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

A.           Pembinaan dan Pengembangan PTK
Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan.

B.            Kenaikan Pangkat PTK
1.      Sesuai prosedur kenaikan pangkat serta melampirkan penetapan angka kredit.
2.      Telah 2 tahun dan 3 tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
3.      DP3 ( daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan) setiap unsur bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
4.      Telah memenuhi jumlah angka kredit minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
5.      Tidak dapat diberikan kenaikan pangkat regular.
6.      Dapat naik pangkat setiap 2 tahun sekali sepanjang angka kredit terpenuhi dan tidak melampaui 2 tingkat kenaikan pangkat.
7.      SK jabatan terakhir dan SK pangkat terakhir
8.      Pangkat tertinggi Pembina utama, golongan ruang IV/ e dan dapat melebihi pangkat atasannya.

C.            Evaluasi Kinerja PTK
Evaluasi merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah di dalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan, yaitu bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah.
Evaluasi sendiri mempunyai arti secara singkat yaitu sebagai proses mengumpulkan informasi untuk mengetahui pencapaian belajar kelas atau kelompok. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendorong guru untuk mengajar lebih baik dan mendorong peserta didik untuk belajar lebih baik. Jadi, evaluasi memberikan informasi bagi kelas dan guru untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
 Seorang Tenaga pendidik dan Kependidikan merupakan factor utama dalam perkembangan dan keberhasian suatu system pembelajaran. Apabila seorang Tenaga Pendidik dan Kependidikan tidak bekrja sesuai aturan yang ada maka system pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik.

D.           Peran Guru dalam Administrasi PTK
1.      Membuat buku induk pegawai
2.      Menyediakan berkas kenaikan pangkat pegawai negeri, prajabatan, kerpeg, cuti dengan pegawai, dll.
3.      Membuat inventarisasi semua file kepegawaian, baik kepada sekolah, guru maupun tata administrasi.
4.      Membuat laporan rutin kepegawaian harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
5.      Membuat laporan data sekolah dan pegawai
6.      Mencatat dan menulliskan tenaga pendidik yang akan mengikuti penataran.
7.      Mempersiapkan surat keputusan kepada sekolah tentang proses KBM, surat tugas, surat kuasa, dll.


Nah teman-teman itulah sedikit pembahasan tentang hak dan kewajiban pendidik dan tenaga
kependidikan. Semoga bermanfaat, terimakasih.


Rangkuman Materi Budaya Alam Minangkabau Kelas IV Sem II

RANGKUMAN MATERI BUDAYA ALAM MINANGKABAU  KELAS IV SEM II Nah teman-kali kali ini kita akan membahasas rangkuman materi BAM kelas IV...