Wednesday, September 30, 2015

Pendalaman Materi Kelas IV PKN


Pendalaman Materi kelas IV PKN

A.           Kebhineka Tunggal Ikaan Dalam Kebersamaan Keberagaman
a.       Makna bhinneka tunggal bagi bangsa Indonesia
Sebagai semboyan bangsa Indonesia, Bhineka Tunggal Ika mengandung makna yang penting karena pengertian atau makna yang terkandung dalam seloka tersebut itulah kiranya yang menuntun pemahaman bangsa Indonesia bahwa walaupun kita memiliki keanekaragaman dalam banyak hal akan tetapi tetap satu jua adanya. Bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang mempunyai keanekaragaman sejarah, adat istiadat, bahasa serta kebudayaan sendiri-sendiri. Keanekaragaman tersebut tidak menjadi penghalang, bahkan dianggap sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Hal itu diwujudkan di dalam semboyan nasional Indonesia “Bhineka Tunggal Ika” seperti yang terdapat pada lambang negara Indonesia. Ungkapan Bhineka Tunggal Ika tersebut berasal dari bahasa Sanskrit yang terdapat dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular pada zaman Majapahit.
Semenjak masa-masa permulaan kemerdekaan bangsa Indonesia semboyan tersebut senantiasa digunakan sebagai semboyan nasional digunakan untuk mendorong semangat persatuan bangsa. Semboyan tersebut memesankan keanekaragaman Indonesia yang senantiasa dipelihara dan dipandang sebagai asset nasional Indonesia.

b.      Konsep dasar Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu faham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Membiarkan setiap entitas yang menunjukkan ke-berbedaan tanpa peduli adanya common denominator pada keanekaragaman tersebut. Dengan faham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubstitusi keanekaragaman. Demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme. Masyarakat yang menganut faham pluralisme dan multikulturalisme, ibarat onggokan material bangunan yang dibiarkan teronggok sendiri-sendiri, sehingga tidak akan membentuk suatu bangunan yang namanya rumah. Ada baiknya dalam rangka lebih memahami makna pluralistik bangsa difahami pengertian pluralisme, agar dalam penerapan konsep pluralistik tidak terjerumus ke dalam faham pluralisme. 
Pluralisme  berasal dari kata plural yang berarti banyak, adalah suatu faham yang mengakui bahwa terdapat berbagai faham atau entitas yang tidak tergantung yang satu dari yang lain. Masing-masing faham atau entitas berdiri sendiri tidak terikat satu sama lain, sehingga tidak perlu adanya substansi pengganti yang mensubstitusi faham-faham atau berbagai entitas tersebut. Salah satu contoh misal di Indonesia terdapat ratusan suku bangsa. Menurut faham pluralisme setiap suku bangsa dibiarkan berdiri sendiri lepas yang satu dari yang lain, tidak perlu adanya substansi lain, misal yang namanya bangsa, yang mereduksi eksistensi suku-suku bangsa tersebut. Faham pluralisme melahirkan faham individualisme yang mengakui bahwa setiap individu berdiri sendiri lepas dari individu yang lain. Faham individualisme ini mengakui adanya perbedaan individual atau yang biasa disebut individual differences. Setiap individu memiliki cirinya masing-masing yang harus dihormati dan dihargai seperti apa adanya. Faham individualisme ini yang melahirkan faham liberalisme, bahwa manusia terlahir di dunia dikaruniai kebebasan. Hanya dengan kebebasan ini maka harkat dan martabat individu dapat didudukkan dengan semestinya. Trilogi faham pluralisme, individualisme dan liberalisme inilah yang melahirkan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahan utamanya di Negara Barat. Sebagai contoh berikut disampaikan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara Perancis yang melandasi pelaksanaan sistem demokrasi di negara tersebut yang berdasar pada faham pluralisme, individualisme dan liberalisme.
Pluralitas adalah sifat atau kualitas yang menggam-barkan keanekaragaman; suatu pengakuan bahwa alam semesta tercipta dalam keaneka ragaman. Sebagai contoh bangsa Indonesia mengakui bahwa Negara-bangsa Indonesia bersifat pluralistik, beraneka ragam ditinjau dari suku-bangsanya, adat budayanya, bahasa ibunya, agama yang dipeluknya, dan sebagainya. Hal ini merupakan suatu kenyataan atau keniscayaan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Keaneka ragaman ini harus didudukkan secara proporsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus dinilai sebagai asset bangsa, bukan sebagai faktor penghalang kemajuan. Perlu kita cermati bahwa pluralitas ini merupakan sunnatullah.
Seperti dikemukan di atas, pola sikap bangsa Indone-sia dalam menghadapi keaneka-ragaman ini berdasar pada suatu sasanti atau adagium “Bhinneka Tunggal Ika,” yang bermakna beraneka tetapi satu, yang hampir sama dengan motto  yang dipegang oleh bangsa Amerika, yakni “e pluribus unum.” Pluralitas atau pluralistik tidak merupakan suatu faham, isme atau keyakinan yang bersifat mutlak. Untuk itu tidak perlu dikembangkan ritual-ritual tertentu seperti halnya agama. Prinsip pluralistik dan multikulturalistik adalah asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, adat budaya, keadaan daerah, dan ras. Kemajemukan tersebut dihormati dan dihargai serta  didudukkan dalam suatu prinsip yang dapat mengikat keanekaragaman tersebut dalam kesatuan yang kokoh. Kemajemukan bukan dikembangkan dan didorong menjadi faktor pemecah bangsa, tetapi merupakan kekuatan yang dimiliki oleh  masing-masing komponen bangsa, untuk selanjutnya diikat secara sinerjik menjadi kekuatan yang luar biasa untuk dimanfaatkan dalam menghadapi segala tantangan dan persoalan bangsa.

c.        Bhinneka Tunggal Ika dalam Demokrasi Indonesia
Perbedaan suku, bahasa, agama, serta budaya, telah terbentuk menjadi satu kesatuan yang utuh (NKRI), yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Keragaman tersebut berdiri tegak dalam lingkaran persamaan, di bawah naungan satu bendera: bendera Merah Putih. Satu lagu kebangsaan: lagu Indonesia Raya. Satu bahasa: Bahasa Indonesia. Satu lambang negara, yakni seekor Garuda yang memiliki azas Pancasila, dan dipadu dengan seuntai kalimat bermakna agung “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai mottonya. Jika merujuk pada esensi atau inti dari motto “Bhinneka Tunggal Ika” yang hakekatnya mengandung nilai-nilai nasionalisme, yaitu persatuan, kesatuan, serta kebersamaan untuk satu niat dan tujuan (visi dan misi), yang dijalin erat oleh rasa persaudaraan. Sudah tentu, keragaman yang terikat dalam Bhinneka Tunggal Ika adalah aset yang paling berharga bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita luhurnya, yakni menata dan membangun bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa bermartabat yang mampu berdiri sendiri: adil, makmur, damai, sentosa.
Tapi, bagaimana mungkin, Garuda yang konotasi melambangkan eksistensi serta perjalanan bangsa Indonesia di era kemerdekaan, bisa mengepakkan sayap dan terbang mengangkasa, bila Pancasila hanya sebatas ruh yang pasif dalam jasadnya, dan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi penggerak bagi ruh tersebut tidak dinamis, atau tidak bergerak efektif sesuai inti dari kandungan maknanya.
Dalam demokrasi Indonesia, yang menginduk pada Pancasila dan berorientasi pada Undang-Undang Dasar 1945, serta mengacu pada Musyawarah Mufakat, nuansa kebebasan yang sudah diatur dan dilindungi norma-norma atau etika kebangsaan, telah melahirkan kembali berbagai perbedaan yang kongkrit sebagai bentuk apresiasi dari kedemokrasian tersebut, seperti partai-partai politik, organisasi massa, serta lembaga swadaya masyarakat. Dan maraknya keberadaan kelompok, perkumpulan atau organisasi-organisasi, baik yang bergerak di bidang politik, sosial kemasyarakatan ataupun yang lainnya, menunjukan bukti bahwa demokrasi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan kemajuan.
Demokrasi Indonesia atau Demokrasi Pancasila yang berazas musyawarah mufakat, yang secara harfiah menyimpan makna dari nilai-nilai nasionalisme dalam Bhinneka Tunggal Ika, yaitu kebersamaan yang diikat oleh rasa persaudaraan, yang menjadi manifestasi dari kokohnya persatuan serta kesatuan untuk satu tujuan, dimana setiap keputusan adalah hasil kesepakatan yang intensif dari kebersamaan, yang disaring secara jujur dan adil, dan dikembalikan dengan jujur dan adil pula untuk kebersamaan.
            Perbedaan kelompok, perbedaan pendapat dan pemikiran, yang disebut keragaman dalam demokrasi Indonesia, bisa menjadi penyakit mematikan yang merongrong bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita luhurnya, dan akan menjadi bumerang yang memalukan bagi paham serta kedemokrasiannya, jika perbedaan atau keragaman tersebut telah saling berbenturan dan tidak lagi memprioritaskan kepentingan serta tujuan bersama atas nama kebersamaan yang dilandasi oleh rasa persaudaraan, seperti yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika.
            Sejarah panjang penderitaan bangsa Indonesia pun akan terus berlarut, dan Indonesia hanya akan menjadi bangsa yang didominasi konflik internal di atas kemerdekaanya, jika ruang demokrasi yang begitu luas memberi kebebasan untuk berekspresi dan beraspirasi, telah menumbuhkan sikap egois, individualis, apatis, serta sikap mementingkan kelompok atau golongan. Sikap-sikap tersebut adalah pembunuh kebenaran makna demokrasi, yang tegas menyatakan bahwa kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat, dan rakyatlah yang memegang kendali dalam sistem pemerintahan, yang kedudukannya berbentuk amanat.
            Sikap-sikap yang jelas bertentangan dengan hakekat Bhinneka Tunggal Ika, hanya akan membawa demokrasi Indonesia ke jurang kebablasan, dimana kedemokrasiannya bukan lagi media atau alat untuk menegakkan nilai-nilai nasionalisme yang menjadi subjek dari satu niat dan tujuan (visi dan misi) yang utuh. tetapi, menjadi ajang perseteruan dan menjadi kendaraan untuk memperebutkan kursi kehormatan yang disebut kekuasaan. Dan Pancasila yang menjadi ruh bangsa Indonesia, yang seharusnya menjadi tolak ukur bagi pola pikir dan tindakan bangsa Indonesia untuk merealisasikan tujuan bersama dalam wadah demokrasi, hanya menjadi objek yang mandul dalam kedemokrasiannya.
            Dalam hal ini, yang dibutuhkan bangsa Indonesia adalah kesadaran dari setiap individunya untuk bisa mengevaluasi dan merevisi diri, serta berevolusi untuk sebuah perubahan besar di dalam diri individunya atau revolusi diri, yang disebut pembinaan moral atau akhlak. karena moral atau akhlak, merupakan kerangka utama dalam demokrasi Indonesia atau Demokrasi Pancasila yang disistematikan oleh Bhinneka Tunggal Ika untuk menerapkan kejujuran dan keadilan dalam kebersamaan, demi menata dan membangun peradaban bangsa Indonesia dalam demokrasi yang berjiwa amanat: amanat dari amanat, amanat oleh amanat, amanat untuk amanat, tanpa harus dikotori oleh kebohongan. Sebab kebohongan adalah bentuk pengkhianatan yang tumbuh dari kemiskinan moral atau akhlak, yang menjadi titik awal dari kebobrokan atau kehancuran.
d.      Makna bhineka tunggal ika dalam persatuan indonesia
Makna Bhineka Tunggal Ika dalam persatuan Indonesia bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang beraneka ragam, namun keseluruhannya merupakan suatu kesatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951, 17 Oktober diundangkan tanggal 28 November 1951, dan termuat dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951. Proses persatuan (nasionalisme) yang dikuasai oleh kekuasaan fisik akan tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersifat materialis. Sebaliknya proses persatuan (nasionalisme)  yang dalam pertumbuhannya dikuasai oleh kekuasaan idealis, maka akan tumbuh dan berkembang menjadi negara yang ideal yang jauh dari realitas bangsa dan negara. Oleh karena itu, bagi bangsa Indonesia prinsip-prinsip nasionalisme itu tidak berat sebelah, namun justru merupakan suatu sintesa yang serasi dan harmonis baik hal-hal yang bersifat lahir maupun hal-hal yang bersifat batin.
Prinsip tersebut  adalah yang paling sesuai dengan hakikat manusia yang bersifat monopluralis yang terkandung dalam Pancasila. Di dalam perkembangan nasionalisme di dunia, terdapat berbagai macam teori antara lain Hans Kohn yang menyatakan bahwa :
“Nasionalisme terbentuk ke persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah negara dan kewarganegaraan”.
Bangsa tumbuh dan berkembang dari analisir-analisir akar-akar yang terbentuk melalui jalannya sejarah. Dalam masalah ini bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki adat-istiadat dan kebudayaan yang beraneka ragam serta wilayah negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu kepulauan. Oleh karena itu, keadaan yang beraneka ragam itu bukanlah merupakan suatu perbedaan yang saling bertentangan, namun perbedaan itu justru merupakan daya penarik kearah resultan sehingga seluruh keanekaragaman itu terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur yaitu Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.
Dalam praktek tumbuh dan berkembangnya persatuan suatu bangsa (nasionalisme) terdapat dua aspek yang mempengaruhi yaitu kekuasaan fisik (lahir), atau yang disebut juga kekuasaan material yang berupa kekerasan, paksaan. Dan kekuasaan idealis (batin) yang berupa nafsu psikis, ide-ide dan kepercayaan-kepercayaan.
Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia (Persatuan Indonesia) tersusun dalam kesatuan majemuk tunggal yaitu :
1.      Kesatuan Sejarah
Yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah.
2.      Kesatuan Nasib
Yaitu berada dalam satu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajah dan kebahagiaan nasional.
3.      Kesatuan Kebudayaan
Yaitu Keanekaragaman kebudayaan tumbuh menjadi suatu bentuk kebudayaan nasional.
4.      Kesatuan Asas Kerohanian
Yaitu  adanya ide, cita-cita dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila
           
Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Indonesia, dimana kita haruslah dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari yaitu hidup saling menghargai antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya tanpa memandang suku bangsa, agama, bahasa, adat-istiadat, warna kulit, dan lain-lain. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dimana setiap daerah memiliki adat-istiadat, bahasa, aturan, kebiasaan, dan lain-lain yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya tanpa adanya sikap untuk menjaga Bhineka Tunggal Ika pastinya akan terjadi berbagai kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana setiap orang hanya mementingkan dirinya sendiri atau daerahnya sendiri tanpa peduli kepentingan bersama. Bila hal tersebut tejadi, pastinya negara kita ini akan terpecah belah. Oleh sebab itu, Bhineka Tunggal Ika harus dijaga dengan sebaik-baiknya agar persatuan bangsa dan negara Indonesia tetap terjaga, dan kitapun haruslah sadar bahwa menyatukan bangsa ini memerlukan perjuangan yang panjang yang dilakukan oleh para pendahulu kita dalam menyatukan wilayah Republik Indonesia menjadi negara kesatuan

B.            Berjiwa Besar
Meneladani sikap kepahlawanan dan patriotisme
a.       Sikap rela berkorban
Bentuk-bentuk perbuatah rela berkorban yang sederhana, antara lain sebagai berikut:
1.      Menyisihkan uang untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana alam.
2.      Ikut kegiatan membersihkan selokan-selokan dan jalan di lingkungan.
3.      Mengunjungi orang sakit.
4.      Memberi tumpangan atau penginapan bagi orang asing.

b.      Bersedia meminta dan memberi maaf
Dengan saling memaafkan akan tercipta kehidupan yang damai di
lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, biasakan dirimu meminta maaf dan memberi maaf kepada siapa saja. Hal ini akan membantu menjaga kedamaian hidup bersama. Memberi maaf kepada orang yang bersalah juga ditekankan oleh ajaran agama.
c.       Berjiwa besar
Berjiwa besar artinya menerima kemenangan dan kekalahan dengan lapang dada. Kata lainnya adalah sportif. Kita harus berani mengakui orang atau kelompok lain lebih kuat dan pantas menang. Kita tidak boleh sombong jika menang. Sebaliknya, kita juga tidak boleh patah semangat jika mengalami
kekalahan. Dengan sikap dan berjiwa besar dalam hidup ini kita dapat meredam dan menghindari konflik.
Bagaimana cara menghargai jasa para pahlawan? Berikut ini beberapa bentuk cara menghargai jasa-jasa para pahlawan bangsa.
1.      Memakamkan mereka di tempat yang terhormat. Para pahlawan layak dihormati dengan dikuburkan di taman makam pahlawan. Ada banyak sekali taman makam pahlawan. Di antaranya; Jakarta, Taman Makam Pahlawan ada di Kalibata.
2.      Mengabadikan nama-nama para pahlawan sebagai nama jalan, gedung dan lain sebagainya.
3.      Membangun tugu peringatan, monumen, atau patung untuk mengenang dan menghormati jasa mereka. 
4.      Berziarah ke taman makam pahlawan. Di sana kita menaburkan bunga dan mendoakan arwah para pahlawan.
5.      Memperingati peristiwa-peristiwa penting dalam perjuangan bangsa.
Misalnya, memperingati Hari Pahlawan, Hari Kemerdekaan, Hari Kartini, Hari Kebangkitan Nasional, dan lain-lain.
6.      Mengisi kemerdekaan sesuai dengan bidang kita masing-masing. Sebagai pelajar, kita harus belajar secara sungguh-sungguh.
7.      Meneladani semangat kepahlawanan dan patriotisme yang ditunjukkan oleh para pahlawan.

C.           Nilai Persatuan Pada Masa Kerajaan-Kerajaan Di Indonesia Dam Masa Perjuangan Merebut Kemerdekaan Sampai Sekarang
a.       Nilai Persatuan dan Kesatuan
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri dari bermacam-macam suku, adat-istiadat, bahasa dan agama. Kemajemukan tersebut, di satu sisi menjadi suatu potensi kemungkinan terjadinya konflik, di sisi lain bisa menjadi unsur perekat dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa.
Masalah persatuan dan kesatuan bangsa menjadi masalah utama Negara untuk mencapai kemajuan dan tujuan bangsa Indonesia. Upaya itu telah ditempuh oleh bangsa Indonesia sejak masa Pergerakan Nasional, karena pada masa itu persatuan dan kesatuan bangsa sangat diperlukan dalam menghadapi kekuasaan colonial (penjajahan).
Nilai persatuan dan kesatuan bangsa ini sangat penting untuk mempertahankan keutuhan bangsa agar tidak tercerai-berai. Apabila Negara kita tidak utuh, maka dapat dipecah-belah sehingga mudah dihancurkan dan dikuasai bangsa lain. Nilai persatuan dan kesatuan berguna untuk memperkuat pertahanan bangsa dalam menghadapi ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri. Di samping itu, juga dalam berjuang untuk mencapai kemajuan dan cita-cita yang ingin dicapai. Apabila kita lihat dari latar belakang masyarakat bangsa Indonesiayang bersifat majemuk dilihat dari budaya, suku, dan ras, sehingga membutuhkan adanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan nilai persatuan dan kesatuan dapat digunakan sebagi jalan untuk membina hubungan yang baik antara sesama manusia, maka dalam era reformasi saat ini, nilai persatuan dan kesatuan dibutuhkan untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa, kita wajib mengamalkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan itu dalam kehidupan sehari-hari, dengan jalan membina hubungan yang baik antar sesama masyarakat di sekitar lingkungan kita, sesama pelajar atau mahasiswa, sesama teman kerja, atau sesame masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian, Bangsa Indonesia akan menjadi sebuah bangsa yang paling aman dan sejahtera sepanjang masa, serta kita harus bersyukur bahwa bangsa Indonesia tidak seperti bangsa-bangsa lainnya di dunia yang sering dilanda perpecahan. Nilai persatuan dan kesatuan itu akan jelas tampak dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam kehidupan bergotong royong.
b.      Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Indonesia yang baru berdiri membutuhkan dasar hukum untuk mengatur pemerintahan. Sebelumnya, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dididirikan oleh Jepang, penjajah Indonesia di masa itu, telah mengadakan sidang untuk membahas hal ini.
Kebangkitan Nasional adalah Masa dimana Bangkitnya Rasa dan Semangat Persatuan, Kesatuan, dan Nasionalisme serta kesadaran memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan Belanda dan Jepang. Masa ini ditandai dengan dua peristiwa penting yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Masa ini merupakan salah satu dampak politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli.
Era BPUPKI
Badan yang diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945 ini ditugaskan untuk mempelajari hal-hal yang dibutuhkan oleh negara yang baru merdeka. Badan ini semula terdiri atas 63 anggota, di Ketuai oleh Dr. Radjiman Wediodinigrat, Wakil Ketua I: Ichibangase (warga negera Jepang) dan Wakil Ketua II: R. Pandji Suroso. sidang Ir. Soekarno BPUPKI yang pertama, 29 Mei sampai 1 Juni 1945,
Pada hari terakhir di sidang yang pertama itu, Dr. Radjiman Wediodiningrat membentuk panitia delapan untuk memeriksa semua usulan lisan dan tertulis. Panitia delapan diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini bekerja ketika BPUPKI sedang reses. Lalu, ketua panitia delapan, Ir. Soekarno mengumpulkan 38 orang anggota BPUPKI untuk membicarakan berbagai masalah mengenai dasar negara tersebut.
Pada sidang BPUPKI kedua, 10 sampai 17 Juli 1945, panitia sembilan dan ketigapuluh delapan anggota lainnya memberikan hasil kegiatannya selama masa reses. Ketika itu dibentuklah Panitia Perancang Undang-undang Dasar tanggal 10 Juli 1945, dan Ir.Soekarno ditugaskan menjadi pemimpinnya. Panitia Perancang UUD ini bermusyawarah dan menghasilkan persetujuan tentang isi rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta. Akhirnya pada tanggal 7 Agustus 1945, tugas BPUPKI disepakati selesai. Badan ini pun dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang. BPUPKI digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Era PPKI
PPKI beranggotakan 24 orang yang dianggap mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia di zaman itu. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan didampingi Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Ketika itu Marsekal Terauchi, seorang panglima Tentara Jepang, adalah orang yang mengesahkan PPKI di Dalat Vietnam, pada tanggal 9 Agustus 1945.
Lalu, pada tanggal 18 Agustus 1945 diadakan pembahasan untuk menentukan dasar negara Republik Indonesia. Sidang yang diadakan oleh PPKI itu menyepakati bahwa Pancasila dan Undangundang Dasar 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila hasil pengesahan ini telah mengalami perubahan seperti pada sila pertama yang tadinya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Selain Pancasila, dasar negara Republik Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah dasar hukum di Indonesia. UUD 1945 memiliki dua bagian, Pembukaan dan Batang Tubuh. Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum perumusan Pancasila. Sedangkan pada Batang Tubuh terdiri dari 37 pasal, 1 aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 aturan tambahan yang terdiri atas 2 pasal.
Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sistem pemerintahan pada negara yang berbentuk republik dijalankan oleh Presiden. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lembaga negara ini memiliki kekuasaan tertinggi yaitu mengangkat Presiden dan Wakilnya. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih dari dan oleh rakyat melalui Pemilihan Langsung.
Bangsa Indonesia telah menempuh perjuangan panjang untuk meraih kemerdekaannya. 350 tahun penjajahan Belanda dan 3,5 tahun dijajah Jepang memberikan banyak pelajaran berharga akan arti pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Politik adu domba Belanda yang dipergunakan untuk memecah belah bangsa Indonesia mampu mematahkan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Belanda selalu berhasil membungkam perlawanan para pejuang di berbagai wilayah Indonesia karena ketika itu kita belum bersatu. Perjuangan kemerdekaan masih bersifat kedaerahan.Ketika perjuangan itu diwujudkan dengan saling bersatu padu dan terorganisir maka kemerdekaan bukan sebuah impian belaka. Kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa mampu mewujudkan lahirnya negara merdeka yang telah lama dicita-citakan ini. Oleh karena itulah negara kita yang terdiri dari lautan dan kepulauan serta beragam suku bangsa ini menjadi negara kesatuan.
Indonesia baru merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hari kemerdekaan itu juga menandakan hari lahirnya bangsa dan negara Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno, beliau pun lalu menjadi presiden pertama Republik Indonesia, dan ditandatangani pula oleh Drs. Moh. Hatta, sang wakil presiden kemudian. Naskah proklamasi diketik oleh Sayuti Malik. Pembacaan teks proklamasi tersebut bertempat di kediaman Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56,  Jakarta.
c.       Ancaman Terhadap Keutuhan Negara Republik donesia
Kekayaan sumber daya alam Indonesia menjadi incaran, banyak pihak yang ingin menguasai kekayaan tersebut demi keserakahan nafsu pribadi atau kelompoknya saja. Ancaman terhadap keutuhan negara bisa datang dari luar dan dari dalam. Ancaman yang datang dari luar, misalnya negara lain yang  tidak sepaham dengan keutuhan wilayah Republik Indonesia. Salah satu contohnya, kasus Sipadan dan Ligitan. Malaysia, negara tetangga kita mengklaim bahwa kedua pulau di dekat Kalimantan tersebut adalah milik mereka.
Ancaman dari dalam pun tak kalah banyak. Rakyat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa dan agama menghadapi perbedaan - perbedaan yang terjadi di antara mereka sendiri. Jika tidak dikelola dengan baik perbedaan itu akan memicu rasa ketidakpuasan dan menimbulkan konflik perpecahan sesama rakyat. Kasus ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Papua misalnya bisa menjadi contoh ancaman dari dalam negeri sendiri. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari Negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam.
d.      Cara penerapan pembelajaran ini kepada siswa
Nilai persatuan adalah nilai yang harus ditanamkan kepada siswa. Nilai ini dalam PKn ditunjukan dengan cara bagaimana siswa harus menghargai perbedaan yang ada. Seperti semboyan negara kita bhinekha tunggal ika, yang artinya walaupun berbeda-beda tetap satu yaitu negara Indonesia. Dengan demikian siswa akan lebih mengahargai perbedaan di keluarga, kelas dan masyarakat. Sesuai yang terdapat dalam Pancasila sila ketiga, Persatuan Indonesia.
Pelajaran tentang Nilai-Nilai Persatuan Pada Masa Penjajahan Pergerakan Nasional Dan Kemerdekaan dapat diterapkan pada peserta didik dengan cara seperti :
  Menjelaskan kepada siswa tentang arti persatuan
  Menjelaskan kepada siswa tentang sejarah Indonesia dari masa penjajahan hingga mencapai kemerdekaan.
  Menjelaskan kepada siswa tentang usaha yang dilakukan Bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan
  Menjelaskan kepada siswa tentang upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk menjaga keutuhan Negara republik Indonesia.
Berikut ini beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menjaga keutuhan negara Republik Indonesia, antara lain:
1.      Berteman dengan semua orang tanpa membeda-bedakan suku bangsa,agama, kondisi sosial ekonomi serta pendidikannya
2.      Mendukung upaya pemerintah dalam mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia
3.      Belajar dan bekerja, atau berkarya dengan jujur dan bersungguh-sungguh sehingga masa depan Indonesia bisa bertambah baik
4.      Mencari informasi mengenai sejarah bangsa dan negara dalam mewujudkan kemerdekaan dan upaya mempertahankan negara ini dari serangan pihak luar sehingga menguatkan keyakinanmu untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara (belajar dari masa lalu)
5.      Memperingati hari-hari besar negara seperti hari kemerdekaan, sumpah pemuda dan lain-lain dengan hati senang
6.      Bersikap adil pada semua temanmu, dan senantiasa membantu jika ada teman yang membutuhkan (meski berbeda suku atau agama)

D.           Kesamaan Identitas Suku Bangsa
Identitas nasional = identitas kebangsaan. Identitasberasal dari bahasa Inggris “identity,” yang berarti ciri, tanda, atau jati diri, yang melekat pada seseorang, kelompok, atau sesuatu, yang membeda-kannya dengan yang lain.
Nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi,  identitas nasional adalah ciri, tanda, atau jatidiri bangsa yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Identitas nasional lebih merujuk pada identitas bangsa dalam pengertian politik (political unity). Identitas nasional Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain salah satu di antaranya adalah adanya ideologi Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup,  kepribadian, dan dasar negara.
Pengertian identitas nasional yang dikemukakan oleh  Koento Wibisono(2005) adalah ”manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kebidupannya.”
Adapun indikator yang dijadikan sebagai salah satu parameter budaya untuk menca-ri identitas nasional antara lain :
1.      Pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas masyarakat sehari-hari. Hal ini menyangkut adat-istiadat, tata kelakuan dan kebiasaan.
2.      Lambang-lambang yang merupakan ciri dari bangsa dan secara  simbolis meng-gambarkan tujuan dan fungsi bangsa. Hal ini biasanya dinyatakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti Garuda Pancasilan, bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
3.      Alat-alat kelengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan seperti  ba-ngunan, teknologi, dan peralatan lain. Contohnya bangunan tempat ibadah, pakaian adat, teknologi bercocok tanam, dan teknologi lain seperti pesawat terbang, kapal laut, alat komunikasi, dll.
4.      Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa yang sifatnya dinamis  dan tidak tetap seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu (pertanian, olah raga, dll.).

a.       Identitas Kesukubangsaan
Identitas kesukubangsaan (Cultural Unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau sosiologis-antroplogis, yang disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama, adat-istiadat, keturunan (darah), dan daerah asal (homeland). Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity bersifat askriptif (sudah ada sejak lahir), alamiah (bawaan), primer, dan etnik. Setiap anggota memiliki kesetiaan/loyalitas pada identitasnya (pada suku, agama, budaya, kerabat, daerah asal, dan bahasa). Identitas ini disebut juga identitas primordial yang pada umumnya sangat kuat karena memiliki ikatan emosional dan solidaritas erat.
b.      Identitas Kebangsaan Dan Identitas Nasional Indonesia
Identitas kebangsaan (political unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara. Bisa saja dalam negara hanya adasatu bangsa (homogen), tetapi umumnya terdiri dari banyak bangsa (heterogen). Karena itu negara perlu menciptakan identitas kebangsaan atau identitas nasional, yang merupakan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya. Identitas nasional dapat berasal dari identitas satu bangsa yang kemudian disepakati oleh bangsa-bangsa lainnya yang ada dalam negara itu, atau juga dari identitas beberapa bangsa yang ada kemudian disepakati untuk dijadikan identitas bersama sebagai identitas bangsa-negara. Kesediaan dan kesetiaan warga bangsa/negara untuk mendukung identitasnasional perlu ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan terus-menerus. Mengapa? Karena warga lebih dulu memiliki identitas kelompoknya, sehingga jangan sampai melun-turkan identitas nasional. Di sini perlu ditekankan bahwa kesetiaan pada identitas nasional akan mempersatukan warga bangsa itu sebagai ”satu bangsa” dalam negara. Bentuk identitas kebangsaan bisa berupa adat-istiadat, bahasa nasional, lambang nasional, bendera nasional, termasuk juga ideologi nasional.
Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia cukup panjang, dimulai dengan kesadaran adanya perasaan senasib sepenanggungan ”bangsa Indonesia” akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian memunculkan komitmen bangsa (tekad, dan kemudian menjadi kesepakatan bersama) untuk berjuang dengan upaya yang lebih teratur melalui organisasi-organisasi perjuangan (pergerakan)  kemerdekaan meng-usir penjajah sampai akhirnya Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk negara. Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia sebagai wujud konkrit dari hasil perjuangan bangsa dimaksud adalah :
1.   Dasar falsafah dan ideologi negara, yaitu Pancasila.
2.   Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.
3.   Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
4.   Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
5.   Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
6.   Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
7.   Hukum dasar negara (konstitusi), yaitu UUD 1945.
8.   Bentuk negara, yaitu NKRIdan bentuk pemerintahannya Republik.
9.   Konsepsi wawasan nusantara, yaitu sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai stra-tegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
10. Beragam kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

E.            Keberagaman Suber Daya Alam
a.       Flora dan Fauna
Wilayah Asia Tenggara memiliki banyak sekali hutan yang cukup luas, hal ini disebabkan oleh curah hujan yang relatif tinggi dan kondisi tanah yang subur. Hanya Negara Singapura yang tidak memiliki area hutan seperti halnya negara-negara lain. Jenis hutan yang ada di wilayah Asia Tenggara pada umumnya berupa Hutan Tropis Basah yang bersifat Heterogen, jenis hutan lain adalah Hutan Homogen, dan Hutan Mangrove. Hasil hutan yang banyak dimanfaatkan sebagai komoditi ekspor adalah berbagai jenis kayu, karet, rotan, dan damar.
b.      Laut 
Kawasan Asia Tenggara memiliki sumber daya laut yang cukup luas. Hampir semua negara di Kawasan Asia Tenggara memiliki wilayah perairanlaut, kecuali Negara Laos. Sumber daya laut di Asia Tenggara banyak dimanfaatkan sebagai:
1.      Sebagai batas administrasi atau batas kedaulatan Negara.
2.      Sebagai sumber bahan tambang, garam, dan protein hewani.
3.      Sebagai objek wisata pantai atau bahari untuk kepentingan penelitian.
4.      Sebagai wahana olah raga, pertahanan keamanan, dan sarana transportasi

c.       Barang Tambang dan Mineral 
Jenis bahan tambang dan mineral yang terdapat di wilayah Asia Tenggara cukup banyak dan bervariatif. Jenis-jenis bahan tambang dan mineral utama di negara Asia Tenggara sebagai beriku: 
1.      Indonesia
Minyak bumi, gas alam, bouksit, timah putih, bijih besi, batu bara, intan, emas, dan perak.
2.      Malaysia
Timah putih, minyak bumi, gas alam, bouksit, emas, dan perak.
3.      Brunei Darussalam 
Minyak bumi dan gas alam.
4.      Filipina 
Bijih besi, emas, perak, kobalt, seng, mangan, minyak bumi, dan gas alam.
5.      Thailand
Timah putih, batu-batu mulia, batu bara, mangan, wolfram.
6.      Laos
Batu bara, gibs, timah putih, belerang dan tembaga.
7.      Kampuchea 
Batu-batu mulia, mangan, fosfat, emas, minyak bumi  
8.      Vietnam
Emas, bijih besi, timah, fosfat, seng, krom, minyak bumi dan batuu bara.
9.      Myanmar
Minyak bumu, gas alam, emas, timbal, batu bara, batu mulia, timah putih, tungsten, dan pasir kwarsa.
10.  Timor Leste
Minyak bumi, gas alam, emas, dan marmer. 























BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
1.      Sebagai semboyan bangsa Indonesia, Bhineka Tunggal Ika mengandung makna yang penting karena pengertian atau makna yang terkandung dalam seloka tersebut itulah kiranya yang menuntun pemahaman bangsa Indonesia bahwa walaupun kita memiliki keanekaragaman dalam banyak hal akan tetapi tetap satu jua adanya.
2.      Berjiwa besar artinya menerima kemenangan dan kekalahan dengan lapang dada. Kata lainnya adalah sportif.
3.      Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri dari bermacam-macam suku, adat-istiadat, bahasa dan agama. Kemajemukan tersebut, di satu sisi menjadi suatu potensi kemungkinan terjadinya konflik, di sisi lain bisa menjadi unsur perekat dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa.
4.      Identitas kesukubangsaan (Cultural Unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau sosiologis-antroplogis, yang disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama, adat-istiadat, keturunan (darah), dan daerah asal (homeland).
5.      Keberagaman sumber daya alam diantaranya ada flora dan fauna, laut, dan Barang Tambang dan Mineral.









Rangkuman Materi Budaya Alam Minangkabau Kelas IV Sem II

RANGKUMAN MATERI BUDAYA ALAM MINANGKABAU  KELAS IV SEM II Nah teman-kali kali ini kita akan membahasas rangkuman materi BAM kelas IV...